Jambi -Supriyono kembali akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (6/5/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari swasta dan terdakwa Arfan.
Informasi ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Supriyono, Herman Kadir. Dikatakannya bahwa pada sidang besok, JPU KPK akan menghadirkan Arfan, selaku mantan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi. Tak hanya itu, JPU juga dijadwalkan akan menghadirkan pihak kontraktor dan pejabat keterwakilan Jambi di Jakarta.
"Termasuk Yoe Fandy Yoesman alias Asiang (swasta), Ali Tonang alias Ahui (Swasta), Ahmad Nursabdri, Nursa Suryadi dan Amidiy (Kepala Kantor Perwakilan Jambi di Jakarta)," tutupnya.
Diketahui, sebelumnya KPK juga telah memanggil tujuh orang anggota DPRD Provinsi Jambi baik dari unsur pimpinan maupun anggota DPRD, beserta sejumlah PNS dari dinas PUPR Provinsi Jambi. (***)
85 Jamaah Calon Haji Kloter 22 Asal Tebo Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
F-BPM Sebut KUA Tabir Sesat, Kanwil Kemenag Jambi: Nikah Tak Harus Pakai Baju Pengantin
Warga Keluhkan Syarat Nikah Ulang di KUA Tabir, Biaya Baju Pengantin Jadi Sorotan
Pemkot Jambi Mulai Tutup TPS Pinggir Jalan, Sistem Angkut Sampah Rumah ke Rumah Diperluas